murniramli

Standardisasi Sekolah tidak sama dengan standardisasi industri (bag.1)

In Manajemen Sekolah, Pendidikan Indonesia, Penelitian Pendidikan on Mei 1, 2009 at 2:13 am

Apakah yang harus distandarkan dalam pendidikan ? Ini adalah pertanyaan yang seharusnya diajukan sebelum undang-undang standardisasi dikonsep.

Standardisasi dalam pendidikan diartikan sebagai kriteria minimal penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana proses produksi, sekolah dapat dikatakan sebagai organisasi yang mengikuti siklus produksi layaknya industri.Proses produksi tentunya melibatkan tiga komponen utama yaitu input, proses dan output.

Dalam memproduksi barang, apabila inputnya sama, proses pembuatan ditempuh dengan cara dan kondisi yang sama, maka tentunya output yang keluar akan sama. Tetapi lain ceritanya dengan proses pendidikan yang terjadi di sekolah. Dari segi input, sekalipun diadakan seleksi berupa ujian masuk atau portfolio, tetap saja karena inputnya berupa makhluk hidup yang punya obsesi, motivasi dan tujuan hidup yang berbeda, maka jika prosesnya dibuat sama, tentu saja outpuntnya akan berbeda.

UU Standardisasi no.19 tahun 2005 menetapkan standar minimal penyelenggaraan pendidikan dalam 8 kategori yaitu, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Pertanyaannya adalah apakan kedelapan poin tersebut perlu ditetapkan standar minimalnya?

Standar isi didefinisikan sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik/pendidikan. Dalam hal ini selain KTSP, konten isi yang harus distandarkan sudah mengena. Artinya, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender akademik memang sudah sewajarnya distandarkan untuk mematok waktu dan beban yang sama (minimal) yang diterima siswa dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi KTSP menjadi agak aneh jika distandarkan. Sebab yang menjadi wewenang pemerintah pusat atau dengan kata lain masuk dalam ranah yang harus distandarkan adalah kerangka dasar atau muatan pokok kurikulum, bukan kurikulum secara keseluruhan. Adapun KTSP adalah sudah menjadi bagian yang melampaui batas minimal, dan oleh karenanya perlu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan stakeholdernya untuk meramunya. Di sinilah proses pendidikan bisa berbeda tergantung kepada kondisi siswa, potensi sekolah dan aparatnya.

Standar proses diuraikan dalam pasal 19, yang kalau dicermati isinya adalah konsep pengajaran di kelas atau metode mengajar. Sulit sekali mendefinisikan proses belajar yang menyenangkan, inspiratif, interaktif, dll sebagaimana ditulis dalam pasal 19 ayat 1. Bagaimana BSNP selaku evaluator menilai proses ini  di kelas? Standar proses semestinya tidak membahas tentang metode pengajaran, sebab itu artinya kurikulum tentang metode pengajaran harus disamakan/distandarkan di semua LPTK atau PT yang mendidik kandidat guru. Tetapi, standar proses akan lebih tepat jika memuat pembakuan prosedural pendidikan di sekolah sebagaimana termuat dalam pasal 19 ayat 3, yaitu setiap sekolah minimal harus membuat rencana pembelajaran (kegiatan sekolah) tahunan, pelaksanaanya dengan menstandarkan jumlah siswa maksimal per kelas,  dan penilaian (model evaluasi).

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai penentu kelulusan (pasal 25).Ketentuan ini juga tampaknya tidak memperhatikan kondisi dan kehidupan masyarakat. Konsep orang berpendidikan bagi sebagian besar rakyat Indonesia telah mengalami pergeseran dari masa kemerdekaan (atau sebelumnya) hingga dewasa ini. Sebelumnya kebanyakan orang tua berfikir bahwa pendidikan tidak perlu, sehingga presentasi yang mengirimkan anaknya ke sekolah cukup rendah, di samping kenyataan yang ada bahwa pendidikan adalah barang elit bagi sebagian besar rakyat. Pergeseran pemahaman terjadi saat orang tua mulai menyadari bahwa orang yang bisa baca tulis hitung memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik, maka minat mengirimkan ke SD dan SMP juga meningkat, sejalan pula dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah. Dalam era persaingan kerja yang kompetitif terlihat bahwa lulusan SMA lebih diakui dan lulusan SMP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pekerja yang memenuhi syarat minimal untuk bekerja, maka orang tua menabung untuk mengirimkan anaknya hingga lulus SMA/SMK. Kemudian tiba era di mana “diploma disease” seperti yang disinyalir oleh Ronald Dore menjangkiti masyarakat kita. Jumlah orang tua yang menginginkan anaknya kuliah di PT pun meningkat. Kondisi saat ini secara tegas tidak bisa diplotkan, tetapi kecenderungan utuk lanjut ke PT dengan harapan memperoleh penghidupan yang lebih baik adalah dambaan rakyat kebanyakan. Jika ini dibaca sebagai fenomena yang mendasari kebijakan pendidikan maka seharusnya pemerintah tidak mengetatkan proses kelulusan, baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA. Sistem evaluasi rutin yang dilakukan setiap semester sudah cukup untuk menilai keberhasilan proses pendidikan di sekolah. Dan jika kompetensi diangkat sebagai wacana, maka kompetensi apa yang ingin dikedepankan, dan untuk keperluan siapa kompetensi itu ditetapkan (untuk industri atau untuk PT ?). Jika untuk keperluan industri maka kompetensi dasar tersebut adalah bahasa (Indonesia dan asing), dan matematika, atau jika ingin dikondisikan dengan perkembangan jaman maka IT boleh dimasukkan sebagai poin kompetensi dasar lulusan pendidikan menengah. Adapun untuk keperluan lanjut ke PT, kompetensi dasar pendidikan menengah sebenarnya akan teruji dan terevaluasi dengan sendirinya dalam ujian masuk perguruan tinggi.

bersambung……

  1. Jadi harusnya standarisasinya bagaimana Mbak ?

  2. @Pak Deni : tulisannya mestinya disambung untuk bisa menjawab pertanyaan Pak Deni,tp sy belum punya waktu luang u menulis lg.mohon maaf tdk bisa menjawabnya sekarang.

  3. Tulisan yang bagus. Untuk menuliskan sesuatu yang panjang di blog tentunya butuh pemikir yang kuat.

  4. […] Standardisasi Sekolah tidak sama dengan standardisasi industri (bag.1) , dan […]

  5. yaaaaaaa, kl sdh sampai kesekolah hanya sekekedar konsep, lihat sj mbak, banyak sekolah yg yg ktspnya sama. walaupun dikasih peluang utk mengoptimalkan apa yg ada di sekolah , kemudian terwujud ktsp, tetap juga sama hasilnya dengan kemarin2.

Tinggalkan komentar